MAKASSAR, KORANSULSEL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai bersama Bea Cukai Makassar melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Sinjai Nur Abdullah dalam keterangannya diterima di Makassar, Kamis, mengatakan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan rokok yang beredar di masyarakat telah memenuhi ketentuan peraturan dan terdaftar sesuai ketetapan pemerintah.
“Pengawasan sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal ini dilakukan di dua kecamatan yakni Kecamatan Sinjai Tengah dan Sinjai Selatan,” ujarnya.
Nur Abdullah mengatakan dalam pengawasan bersama itu, tim gabungan Satpol PP melakukan inspeksi langsung ke sejumlah kios, toko, dan tempat penjualan rokok di wilayah yang menjadi sasaran tersebut.
Menurut dia, langkah ini diambil guna menekan distribusi rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi atau yang mengabaikan regulasi lain yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam mengurangi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal.
“Kegiatan ini bukan hanya untuk memastikan aturan dijalankan, tetapi juga melindungi konsumen dari produk-produk ilegal yang kualitasnya tidak terjamin,” katanya.
Dia mengatakan operasi ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih produk yang legal dan sesuai standar kesehatan.
“Dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta pedagang untuk hanya memperjualbelikan produk rokok yang sah,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, kata dia, Satpol PP bersama Bea Cukai Makassar juga menyita 116 bungkus rokok berbagai merek tanpa cukai (ilegal) yang ditemukan di lapangan dan memberikan peringatan kepada pemilik toko yang melanggar aturan.
Dia menyebut rokok ilegal yang disita, di antaranya rokok 68, Bornea, Rocker dan Vinos. (ant/KS)