MAKASSAR, KORANSULSEL – Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM membahas dampak kebijakan Permenkumham No. 18/2022 tentang perubahan atas Permenkumham No. 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel Taufiqurrakhman di Makassar, Rabu, mengatakan pembahasan tersebut bertujuan untuk memperoleh gambaran umum terkait besaran manfaat atau dampak dari Permenkumham No. 18/2022 dari sudut pandang peserta diskusi kebijakan, serta memperoleh saran dan masukan terkait Permenkumham No. 18/2022 dari peserta diskusi kebijakan.
“Diskusi ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memastikan agar pelaksanaan Permenkumham No. 18/2022 telah sesuai dengan dokumen perencanaan program dan dokumen strategi implementasi kebijakannya, serta memberi dampak pada peningkatan kualitas layanan paspor,” ujarnya.
Taufiqurrakhman mengatakan masyarakat menuntut Kementerian Hukum dan HAM bersama jajarannya lebih responsif dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Beberapa hal yang telah dilaksanakan dengan melakukan inovasi pelayanan publik pada masing-masing unit kerja keimigrasian di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
“Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemenkumham RI dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian adalah melakukan perubahan regulasi dengan memberlakukan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya perubahan regulasi yang menjadi dasar hukum penerbitan paspor itu, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Kemenkumham RI memandang perlu memotret lebih jauh implementasi Permenkumham tersebut di wilayah masing-masing.
Hal itu untuk memastikan apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan dokumen perencanaan program dan dokumen strategi implementasi kebijakannya serta memberi dampak pada peningkatan kualitas layanan paspor.
“Hal inilah yang mendasari dilaksanakan kegiatan analisis dampak kebijakan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,” terangnya.
Adapun hasil masukan dari diskusi hari ini akan dijadikan rujukan pengambilan kebijakan untuk mengoptimalkan layanan keimigrasian di masa depan.
Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM Nofli yang mewakili Kepala BSK Hukum dan HAM Ambeg Paramartha, mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan bukti yang handal dalam penyusunan kebijakan.
“Kolaborasi ini sangat penting mengingat Kanwil Kemenkumham Sulsel lebih dekat dengan pengguna layanan/kelompok sasaran kebijakan sehingga persoalan dalam implementasi kebijakan lebih mudah dipotret oleh para pelaksana kebijakan di wilayah,” ujar dia.
“Belum lagi bila mempertimbangkan karakteristik dari satu wilayah yang beragam ditiap wilayah. Oleh karenanya, pelaksanaan analisis strategi kebijakan di wilayah dimaksudkan agar kebijakan yang dibuat di pusat dapat memberikan dampak positif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham di wilayah,” tambah Nofli.
Acara ini diikuti oleh para pejabat pemangku kepentingan keimigrasian dan dari praktisi hukum, kalangan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan dan unsur masyarakat. (ant/KS)