Kamis, Oktober 31, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hampir Dua Bulan Berlalu, Mengapa Pelantikan Iffa Rosita sebagai Anggota KPU RI Belum Terlaksana?

JAKARTA, KORANSULSEL – Hampir dua bulan telah berlalu sejak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Iffa Rosita sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Hasyim Asyari. Iffa Rosita ditetapkan sebagai calon PAW oleh DPR RI melalui Surat Keputusan Nomor 12/DPR RI/MM/2024-2025.

Namun, hingga saat ini, pelantikan oleh Presiden RI belum juga terlaksana. Persetujuan DPR atas penetapan Iffa diberikan pada 10 September 2024, di saat Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden. Meski demikian, pelantikan tersebut belum terealisasi, sementara kini posisi Presiden telah dipegang oleh Prabowo Subianto.

Penundaan ini mengundang tanda tanya, terutama karena proses PAW sebelumnya menunjukkan pelantikan anggota KPU RI biasanya berlangsung lebih cepat.

Sebagai perbandingan, Hasyim Asyari dilantik hanya satu bulan setelah pemberhentian pendahulunya, Husni Kamil Manik, sementara Dewa Raka Sandhi dilantik dalam waktu tiga bulan setelah Wahyu Setiawan diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Saat dikonfirmasi, Iffa mengakui masih menanti Keputusan Presiden (Kepres) sebagai dasar legalitas jabatannya. “Sejak penetapan DPR RI, saya belum menerima undangan resmi pelantikan dari Presiden,” ungkap Iffa, Selasa (30/10/2024)

Iffa, yang masih menjabat sebagai Anggota KPU Kaltim, juga menyebutkan bahwa belum ada penjelasan resmi dari Istana terkait alasan penundaan pelantikan tersebut. Iffa menduga bahwa transisi kepemimpinan nasional yang baru bisa menjadi salah satu faktor tertundanya pelantikan ini.

Pihak DPR RI sendiri menyatakan bahwa seluruh prosedur telah ditempuh sesuai ketentuan, termasuk uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi II DPR serta pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada 10 September 2024. Keputusan tersebut langsung disampaikan kepada Presiden pada hari yang sama.

Dengan selesainya proses administrasi ini, diharapkan Iffa Rosita dapat segera dilantik agar ia dapat menjalankan tugasnya sebagai anggota KPU RI untuk masa jabatan 2022-2027. Pelantikan ini dinilai penting guna menjaga kelancaran tugas-tugas KPU RI, terutama menjelang tahapan Pilkada Serentak 2024.(KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER