MAKASSAR, KORANSULSEL – Polretabes Makassar merilis sebanyak 16 orang tersangka atas kasus sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan barang bukti 34 unit kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat.
“Modus pelaku beragam, ada yang keliling mencari kendaraan motor yang tidak terkunci atau tidak memasang kunci ganda (kunci stang), atau kendaraan yang kuncinya masih tertinggal di motor,” kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono saat memimpin rilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Selain pencurian kendaraan roda dua, juga pencurian kendaraan roda empat mulai terjadi di wilayah Kota Makassar. Ada dua unit mobil yang dicuri, bahkan pelakunya berani merubah nomor rangka mesin.
“Modusnya untuk roda empat, pelaku membuat dokumen palsu, yakni STNK (surat tanda nomor kendaraan) serta merubah nomor rangka dan nomor mesin,” ungkap mantan Kapolrestabes Makassar ini.
Kapolda mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera melapor ke Polrestabes Makassar untuk melihat kendaraan yang diamankan di Mapolrestabes Makassar.
Menurut dia, pasal yang disangkakan kepada pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut, yakni Pasal 363 ke-3E, ke-4E dan ke-5E KUHPidana dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau bagi pemilik kendaraan dan yang merasa kehilangan bisa mengecek langsung ke Mapolrestabes Makassar untuk memastikan kendaraannya. Masyarakat juga imbau agar tetap berhati-hati memarkir kendaraannya,” papar dia.
Sebelumnya, jajaran Reskrim Polrestabes menangkap pelaku curanmor berjaringan, bahkan satu orang pelaku di antaranya adalah mahasiswi yang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Makassar.
Tercatat dari 16 orang tersangka tersebut melancarkan aksinya bukan hanya di seputar Kota Makassar, tetapi juga ada di beberapa daerah kabupaten di Sulsel. Sedangkan modus pencurian kendaraan mobil, dilakukan masuk ke dalam bengkel lalu mengambil kunci. Saat malam, pelakunya masuk ke bengkel lalu membawa kabur mobil tersebut. (ant/KS)