MAKASSAR, KORANSULSEL – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumudu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijazah paket C yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wali kota Palopo pada Pilkada serentak 2024.
“Berdasarkan hasil pembahasan dan gelar perkara penetapan tersangka masing-masing atas nama Trisal Tahir,” kata Kepala Kasi Humas Polres Palopo Ajun Komisaris Polisi Supriadi kepada wartawan di Palopo, Kamis.
Penetapan tersangka tersebut dari hasil pembahasan selanjutnya dilaksanakan gelar perkara oleh Tim Sentra Gakkumdu terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, sehingga diputuskan hasil tersebut.
Selain Trisal Tahir selaku calon Wali Kota Palopo, Tim Sentra Gakkumdu juga menetapkan tiga Komisioner KPU Palopo aktif masing-masing Irwandi Djumadin, Abbas Djohan, dan Muhatzir M Hamid.
Ketiga Komisioner ini diduga kuat bersama-sama meloloskan berkas pencalonan Trisal Tahir sehingga ditetapkan sebagai calon Wali Kota Palopo di Pilkada 2024.
“Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka,” kata AKP Supriadi, singkat.
Berkaitan hal tersebut, Komisioner Kota Palopo Abbas Djohan merespons dan menanggapi status tersangka yang diberikan kepadanya. Ia berdalih hanya menjalankan perintah dari pimpinannya.
“Kami kan hanya menjalankan perintah Surat KPU RI nomor 2070 dan Surat dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya. (ant/KS)