Minggu, Desember 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Sulsel Butuh 101.836 Calon KPPS untuk Pilkada 2024

MAKASSAR, KORANSULSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan membutuhkan sebanyak 101.836 orang calon tenaga ad hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 14.548 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 24 kabupaten/kota.

“Jumlah sesuai kebutuhan itu dikali tujuh dari jumlah TPS yang ada di Sulawesi Selatan. Saat ini proses pengumuman pendaftaran sudah berjalan,” kata Ketua KPU Sulsel Hasbullah di Makassar, Kamis.

Ia menyebutkan data TPS untuk Pilkada serentak 27 November 2024 tentu jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah TPS pada Pemilu serentak 14 Februari 2024 yakni sebanyak 26.375.

Alasannya, jumlah pemilih tiap TPS di Pilkada sesuai aturan maksimal 600 pemilih, sedangkan pada Pemilu lalu maksimal 300 pemilih per TPS. Sebab, untuk Pilkada hanya dua surat suara yakni Pemilihan Gubernur dan bupati wali kota, sementara Pemilu 2024 lima surat suara, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan kabupaten kota.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel Tasrif menuturkan, proses perekrutan KPPS sedang berlangsung dan untuk anggaran honor yang disiapkan diperkirakan mencapai Rp87,2 miliar lebih

“Saat ini masih dalam proses perekrutan. Untuk honor Ketua KPPS itu Rp900 ribu, kemudian anggota Rp850 ribu,” kata Anggota KPU Sulsel Anggota KPU Sulsel Tasrif di Makassar, Rabu.

Honor untuk Pilkada serentak 27 November 2024 tersebut, kata dia, berkurang dari honor pada Pemilu Legislatif dan Presiden pada 14 Februari 2024 yakni Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta.

Kendati demikian, Tasrif tidak merinci apa saja item anggaran yang digunakan untuk membayar honor tenaga ad hoc yang bertugas di TPS termasuk pendirian TPS. Hanya saja, anggaran disiapkan diperkirakan sekitar Rp87,2 miliar lebih.

Sedangkan jumlah TPS yang ada saat ini sesuai Data Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 14.548 unit tersebar di 311 kecamatan dan 2.255 desa dan kelurahan dengan diisi tujuh orang KPPS masing-masing satu TPS.

Sejauh ini KPU di 24 kabupaten kota sedang melaksanakan proses pembentukan dan pembentukan calon KPPS di Pilkada Serentak 2024, dimulai pengumuman pendaftaran 17-21 September 2024.

Selanjutnya, penerimaan pendaftaran 17-28 September, penelitian administrasi 18-29 September, pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September-2 Oktober 2024.

Disusul masa tanggapan dan masukan masyarakat 30 September-5 Oktober, pengumuman hasil seleksi 5-7 Oktober, administrasi mandiri calon anggota KPPS 7 Oktober-1 November 2024.

Tahapan berikutnya yakni pendaftaran calon anggota KPPS untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 7 Oktober-1 November, pengisian skrining riwayat kesehatan 7 Oktober-1 November, penetapan anggota KPPS 7 November dan pelantikan anggota KPPS pada 7 November 2024.

Usai dilantik KPPS bekerja selama satu bulan sejak dilantik mulai 7 November sampai 8 Desember 2024 dengan melayani pemilih di TPS dengan menjalankan proses pemungutan dan penghitungan suara atau Tungsura pada 27 November 2024. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER