MAKASSAR, KORANSULSEL – Aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar menetapkan dua orang sebagai tersangka dari 34 orang yang diamankan saat aksi menolak Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada serta kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 22, 23 dan 26 Agustus 2024, di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kita amankan yaitu diantaranya untuk kejadian tanggal 23 Agustus mengamankan dua orang sudah dilakukan proses hukum, dan kita lakukan penahanan,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib saat rilis kasus di Mapolrestabes setempat, Selasa malam.
Dari informasi diterima, dua orang tersebut berinisial AN (21) dan AH (22) diduga sebagai pelaku perusakan mobil patroli Lalulintas saat melintas di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Jalan Urip Sumoharjo.
Kapolres mengatakan, terdapat kerusakan pada kendaraan mobil Dinas Satlantas Polrestabes Makassar. Saat itu beberapa orang melakukan perusakan dengan cara memukul dan melempar kaca mobil dengan batu sehingga kendaraan Satlantas Polrestabes Makassar mengalami kerusakan.
“Termasuk ada luka pada Kasat Lantas Polrestabes Makassar ( Kompol Mamat),” kata mantan Kapolrestabes Kota Palembang ini menjelaskan.
Kapolres mengemukakan, awalnya aksi berlangsung tertib pada 22 Agustus 2024 dan berlangsung kondusif. Selanjutnya, pada 23 Agustus 2024, aksi kembali berlanjut.
Namun pada pukul 18.00 Wita sesuai batas akhir penyampaian pendapat di muka umum, aksi tambahan terjadi di depan Kampus UMI Makassar, mahasiswa memblokir jalan sambil membakar ban bekas hingga terjadi kemacetan parah.
“Waktu itu kita ambil tindakan untuk pembubaran terhadap aksi yang dilakukan, dan alhamdulillah semuanya bisa kami atasi. Tetapi ada yang kita amankan
pada kejadian tanggal 23 Agustus, dua orang” sebutnya.
Selanjutnya, pada Senin, 26 Agustus 2024, aksi penolakan RUU Pilkada dan Kawal Putusan MK kembali berlangsung. Terpantau, ada tiga lokasi titik aksi masing-masing di depan Kampus UMI, Kampus Universitas Bosowa (Unibos) dan Universitas Negeri Makassar.
Hingga batas Waktu penyampaian aspirasi pukul 18.00 Wita, aksi belum bubar sehingga dilakukan tindakan pembubaran paksa dengan menembakkan gas air mata karena sudah mengganggu ketertiban umum membakar ban bekas serta menutup jalan.
Disela pembubaran itu, terjadi insiden pembakaran mobil angkot di bawa jembatan layang. Selang beberapa saat, pembubaran paksa juga dilaksanakan di depan Kampus UNM, Polisi memukul mundur mahasiswa hingga masuk ke dalam kampus. Belakangan sejumlah orang tidak dikenal masuk ke dalam kampus lalu terjadi perusakan.
“Jadi, yang dua orang ini awal (23 Agustus) yang kita lakukan penangkapan adalah terkait dengan perusakan terhadap kendaraan Satlantas. Untuk yang kemarin (26 Agustus) gabungan dari mahasiswa, orang biasa dan sudah lulus kuliah itu ada 32 orang yang diamankan kemarin,” paparnya.
Sedangkan dua dua orang yang telah ditetapkan tersangka tersebut di depan Kampus UMI Makassar dikenakan pasal 170 KUHP disebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Aziz Dumpa mengatakan, sejauh ini pihaknya menunggu proses penanganan mahasiswa yang ditahan sejak kemarin. Pihaknya mendesak aparat kepolisian segera melepaskan mereka setelah masa 1×24 jam.
“Sampai saat ini belum ada kepastian (dibebaskan). Kita masih tunggu 1×24 jam. Kewenangan menangkap atau mengamankan seseorang harus 1×24 jam saja. Kalau dikenakan Tindak Pidana dalam rangka apa, sebab harus jelas dasarnya dugaan tindak pidananya,” kata Aziz menekankan. (ant/KS)