Sabtu, September 21, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Merespon “Peringatan Darurat” Rakyat Indonesia, Agenda Penguatan Sistem Politik dan Revitalisasi Hukum di Indonesia Perlu Dikawal

Peristiwa “Peringatan Darurat” merujuk pada reaksi publik dan situasi yang berkembang setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Hal ini memicu kontroversi dan protes dari berbagai kalangan, terutama karena beberapa pihak merasa bahwa keputusan tersebut tidak adil dan menunjukkan keberpihakan.

Beberapa daerah melaporkan adanya ketegangan politik dan demonstrasi. Massa yang tidak puas dengan sikap DPR RI tersebut mengadakan aksi protes di beberapa wilayah, menuntut keadilan.

Postingan “Peringatan Darurat” mulai beredar di media sosial terpantau tanda pagar (tagar) dan unggahan gambar Garuda berlatar biru beredar pada Rabu (21/8/2024) untuk mengawal putusan MK terkait syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Situasi “Peringatan Darurat” ini menggambarkan betapa sensitifnya isu pilkada dalam iklim politik Indonesia, di mana keputusan hukum dapat memiliki dampak besar terhadap stabilitas sosial dan politik.

Menyikapi situasi terkini di Republik tercinta, Indonesia. Alumni dan Awardee LPDP menyelenggarakan pertemuan daring dengan tajuk “Satukan Suara Alumni dan Awardee LPDP” dalam rangka menyikapi situasi tersebut.

Setiap Alumni dan Awardee yang berparitisipasi diminta untuk menyampaikan aspirasi terkait situasi yang berkembang. Sehingga, saya sebagai alumni dan awardee LPDP memiliki tanggung jawab untuk turut bersuara dan melakukan otokritik terhadap perjalanan demokrasi bangsa ini.

Kondisi demokrasi kita saat ini menghadapi berbagai tantangan yang mendesak untuk ditangani dengan serius, seperti korupsi, ketimpangan sosial, dan polarisasi politik yang semakin tajam. Dalam konteks ini, saya ingin mengusulkan dua langkah penting: penguatan sistem politik dan revitalisasi sistem hukum di Indonesia.

Penguatan Sistem Politik

Penguatan sistem politik di Indonesia adalah langkah krusial untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan demokrasi kita. Saat ini, sistem politik Indonesia menghadapi tantangan seperti fragmentasi partai, lemahnya akuntabilitas, dan rendahnya partisipasi politik masyarakat. Untuk mengatasi masalah ini, penguatan sistem politik bisa difokuskan pada beberapa area kunci:

1. Penguatan Kelembagaan Politik

Partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi, namun banyak partai di Indonesia yang masih bergantung pada figur tertentu dan kurang memiliki struktur kelembagaan yang kuat.

Penguatan partai politik bisa dimulai dengan meningkatkan kaderisasi dan pendidikan politik dalam partai, sehingga partai memiliki basis massa yang lebih ideologis dan tidak sekadar pragmatis.

Selain itu, perlu ada regulasi yang lebih ketat terkait transparansi pendanaan partai politik untuk memastikan bahwa partai tidak terjebak dalam konflik kepentingan dan dapat berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah.

2. Reformasi Sistem Pemilu

Sistem pemilu yang adil dan transparan adalah pondasi dari sistem politik yang kuat. Reformasi dalam sistem pemilu bisa dilakukan dengan memperbaiki aturan main untuk mengurangi peluang terjadinya kecurangan, seperti penguatan pengawasan dan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggaran pemilu.

3. Peningkatan Akuntabilitas Politik

Salah satu masalah besar dalam sistem politik Indonesia adalah rendahnya akuntabilitas pejabat publik. Untuk memperkuat akuntabilitas, perlu ada mekanisme yang lebih kuat dalam memonitor dan mengevaluasi kinerja pejabat publik, termasuk anggota legislatif dan eksekutif.

Misalnya, partai politik bisa mengembangkan sistem penilaian kinerja berbasis indikator yang jelas dan dapat diakses oleh publik, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahui apakah wakil mereka benar-benar bekerja sesuai dengan mandat yang diberikan.

4. Mendorong Partisipasi Politik yang Lebih Luas

Partisipasi masyarakat dalam proses politik sangat penting untuk menjaga legitimasi sistem politik. Saat ini, banyak masyarakat yang apatis terhadap politik karena merasa suara mereka tidak didengar. Untuk itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan partisipasi politik melalui pendidikan politik dan literasi politik, khususnya di kalangan pemuda, serta memanfaatkan teknologi digital untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Platform digital bisa digunakan untuk menggalang masukan masyarakat dalam pembuatan kebijakan atau untuk memfasilitasi diskusi publik yang lebih inklusif.

Dengan memperkuat sistem politik di Indonesia, kita tidak hanya menciptakan lingkungan politik yang lebih stabil dan efektif, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Hal ini pada gilirannya akan memperkuat ikatan sosial dan meningkatkan kualitas kebijakan publik yang dihasilkan. Sebagai alumni penerima beasiswa LPDP, saya yakin bahwa dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan akademisi, kita dapat membangun sistem politik yang lebih kuat dan berkelanjutan untuk masa depan Indonesia.

Revitalisasi Sistem Hukum

Demokrasi yang sehat membutuhkan pondasi hukum yang kokoh. Namun, kita masih sering melihat bagaimana sistem hukum kita rentan terhadap intervensi politik dan kurang transparan.

Revitalisasi sistem hukum perlu difokuskan pada penguatan institusi-institusi hukum, seperti pengadilan dan kejaksaan, agar benar-benar independen dan mampu menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

Selain itu, kita perlu melakukan reformasi dalam perekrutan dan pengembangan kapasitas aparatur hukum, memastikan mereka memiliki integritas yang tinggi serta kompetensi yang memadai.

Penggunaan teknologi digital juga bisa menjadi katalisator penting dalam proses revitalisasi ini. Melalui platform digital, kita bisa meningkatkan transparansi proses hukum dan memfasilitasi partisipasi publik dalam pengawasan penegakan hukum.

Sebagai contoh, pengembangan aplikasi yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan korupsi atau pelanggaran hukum dengan mudah dapat mempercepat penanganan kasus-kasus tersebut.

Menutup tulisan ini, saya mengajak seluruh alumni dan awardee LPDP serta masyarakat umum untuk senantiasa ingat bahwa kepentingan negara di atas kepentingan golongan, kelompok bahkan pribadi. Khususnya kepada Alumni dan Awardee LPDP mari kita senantiasa ingat pesan “Indonesia, Kami Pasti Mengabdi!” yang telah menjadi jargon sekaligus ruh dari pengabdian Awardee LPDP selama menjadi penerima beasiswa maupun telah menjadi alumni.

Demikian pandangan saya sebagai Awardee-Alumni LPDP. Seyogyanya agenda penguatan sistem politik dan revitalisasi sistem hukum di Indonesia yang telah dilakukan sejak pasca Reformasi dengan tagline “Reformasi Birokrasi” perlu dikawal bersama.

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menjaga bangsa dan negara Indonesia dari berbagai ancaman laten baik dari dalam maupun luar. Merdeka!!!/

 

Oleh:

Achmad Zulfikar
Penulis adalah Alumni Magister Ilmu Politik Unhas, Alumni Magister Ilmu Hukum UMI, Alumni Penerima Beasiswa LPDP di Universitas Hasanuddin dan Direktur Center for Digital and Global Studies (CERDIGS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER