Minggu, September 8, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejati Sulsel Himpun PNPB Semester I 2024 Capai Rp15,1 Miliar

MAKASSAR, KORANSULSEL – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selama enam bulan pertama 2024 telah menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp15,1 miliar lebih.

“PNBP ini berupa pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, denda tilang, sewa rumah dinas dan lain-lainnya,” ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Teuku Rahman saat ekspose di Kantor Kejati setempat di Makassar, Senin.

Rinciannya, pendapatan dari penjualan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan penerimaan dan peralatan sewa sebesar Rp112.204.790 (Rp112,20 juta), pendapatan administrasi dan penegakan hukum Rp7.886.305.870 (Rp7,89 miliar) dan pendapatan lain-lain Rp323.624.250 (Rp323,62 juta).

Selain itu, Kejati Sulsel juga mengeksekusi penyitaan yang dari perkara penyelidikan tindak pidana korupsi yang disetorkan melalui Rekening
Pemerintah Lainnya (RPL) untuk tahun 2024 sebesar Rp10 juta.

Selanjutnya, untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pelaksanaan MoU atau Nota Kesepahaman Kejati Sulsel sebanyak enam MoU, dan Kejari se-Sulsel sebanyak 113 MoU. Bantuan hukum yakni litigasi Kejati Sulsel sebanyak lima Surat Kuasa Khusus (SKK) dan dua SKK Kejari se-Sulsel.

Disusul non litigasi Kejati Sulsel nihil namun Kejati se-Sulsel sebanyak 465 SKK. Tindakan hukum lain, Kejati Sulsel tiga kegiatan dan Kejari se Sulsel lima kegiatan. Pelayanan hukum Kejati Sulsel nihil kegiatan, tetapi Kejari se-Sulsel sebanyak 252 Kegiatan.

Sedangkan penyelamatan keuangan negara pada Kejati Sulsel sebesar Rp5,88 triliun lebih dan Kejari se Sulsel senilai Rp612,1 juta. Pemulihan keuangan negara Kejati Sulsel Rp5,1 miliar lebih dan Kejari se Sulsel Rp4,5 miliar lebih.

Kemudian berdasarkan surat keputusan sanksi penjatuhan hukuman disiplin jajaran bagi pegawai kejaksaan yaitu sebanyak dua orang tata usaha dijatuhi hukuman disiplin. Hukuman sedang satu orang dan hukuman berat satu orang. Jenis perbuatan, indisipliner dan perbuatan tercela.

Wakajati juga menyampaikan apresiasi atas kinerja tersebut sangat membanggakan. Apalagi, momen perayaan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 tahun sepatutnya dihayati sebagai momentum evaluasi dan introspeksi pada pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

“Jadikan refleksi seluruh insan Adhyaksa agar dapat menjaga kepercayaan masyarakat kepada institusi kejaksaan. Hal ini tertuang dari tema Hari Bhakti Adhyaksa kali ini yaitu ‘Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas’ paparnya.

Tema ini papar dia menambahkan, merupakan kristalisasi dari visi pemerintah guna mewujudkan Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, Indonesia harus mampu bermetamorfosis menjadi Indonesia maju yang memiliki kualitas manusia yang unggul. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER