MAKASSAR, KORANSULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan(Sulsel) terus mengawal proses hukum travel umroh nakal yang ditangani pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.
“Hingga saat ini kami masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polda Sulsel yang telah merugikan warga Sulsel dengan visa ataupun paspor yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Sulsel, H Iqbal Ismail di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, puluhan jamaah haji asal Sulsel yang diduga mendapatkan iming-iming beribadah haji dari travel yang membawanya ke tanah suci kini masih terus diselidiki oleh pihak Polda Sulsel.
Apabila kelak terbukti ada travel yang menjadi penanggung jawab atas kasus hukum di tanah suci tersebut pihak Kemenag Sulsel akan memberikan sanksi tegas, termasuk rekomendasi pencabutan izin usaha travel itu.
Menurut dia, pihak Kemenag Sulsel senantiasa memantau perkembangan travel haji/umrah dalam aktivitasnya.
Berdasarkan data Kemenag Sulsel diketahui jumlah travel haji/umrah yang resmi terdaftar di Kemenag Sulsel ada sebanyak 17 travel haji dan umrah mencapai 122 travel.
Mengenai korban dari travel “nakal” yang memanfaatkan visa wisata/ziarah untuk membawa jamaah berhaji, lanjut dia, dari laporan Polda Sulsel hingga saat ini belum yang melapor.
Hal itu dibenarkan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) pada pemberitaan sebelumnya.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait kasus visa haji palsu atau ilegal yang menyebabkan 37 warga Kota Makassar, Sulsel ditangkap pihak otoritas Arab Saudi. (ant/KS)