WAJO, KORANSULSEL – Pelajar berinisial HP (16) dan rekannya IH (35) ditangkap polisi usai ketahuan membawa narkoba jenis sabu seberat 97 gram. Usut punya usut, pelajar itu hendak menyelundupkan sabu tersebut untuk ayahnya yang sedang ditahan di Rutan Kelas II Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Pengakuan pelajar itu dia membawa sabu-sabu itu untuk bapaknya yang ada di Rutan Palopo,” ujar Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Desy Ayu Dwi Putri, Selasa (18/6/2024).
Pelajar itu awalnya dihentikan polantas di Jalan Poros Kera Pitumpanua, Desa Lalliseng, Kecamatan Kera, Kabupaten Wajo, pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 11.30 WITA. HP dan IH saat itu berboncengan sepeda motor.
“Saat kami razia, kedua lelaki tersebut kaget dan berhenti, kemudian langsung tancap gas sehingga anggota Satlantas langsung memberhentikannya dengan cepat,” kata Desy.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua sachet besar berisi kristal bening yang diduga sabu yang disimpan di dalam bagasi motor,” sambungnya.
Dia menambahkan, kedua pria tersebut langsung diamankan dan anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Wajo dihubungi untuk menginterogasi. Narkoba yang dibawa pelajar tersebut turut disita.
“Barang bukti sabu dua bal itu beratnya 97 gram,” jelasnya. (dtc/KS)