Rabu, Oktober 30, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puluhan Pemuda Terekam Kamera ETLE saat Konvoi Ugal-ugalan di Makassar

MAKASSAR, KORANSULSEL– Puluhan pemuda di Makassar terekam kamera pengawas lalu lintas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat sedang melakukan konvoi secara ugal-ugalan dan tanpa mengenakan helm pelindung kepala.

Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya di Makassar, Senin, mengatakan, puluhan pemuda itu terekam kamera ETLE dan telah diidentifikasi identitasnya sebelum dikirimkan surat tindakan langsung (tilang) ke alamatnya masing-masing.

“Salah satu tujuan ETLE adalah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas yang secara implementatif dilakukan dengan mencatat pelanggaran lalu lintas secara elektronik,” ujarnya.

Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan tujuan dari diberlakukannya pengawasan secara elektronik itu untuk meningkatkan kepatuhan pengendara dan menekan tingkat fatalitas.

Dirlantas menjelaskan sebagaimana yang diketahui dari banyak penelitian dan hasil pemetaan, bahwa data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Menurut dia, implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas karena melalui ETLE dari hal-hal yang sifatnya konvensional terbatas tidak dapat dilaksanakan, justru bisa dilakukan dengan kamera pengawas tersebut.

“Beberapa hal di antaranya yang dapat dilakukan dengan ETLE yang tidak mungkin dapat dilakukan oleh penindakan secara konvensional adalah pengawasan 24 jam penuh serta dapat merekam pelanggaran meskipun dalam jumlah banyak secara bersamaan dan valid,” katanya.

Ia mencontohkan, konvoi sepeda motor yang dilakukan oleh sejumlah pemuda, pada Minggu (14/1) sekitar 15.30 Wita di Jalan AP. Pettarani tepat di Depan Kantor Pos Makassar, yang mana keseluruhan pengendara dalam konvoi tersebut melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga.

“Seluruh pelanggaran dalam konvoi tersebut terekam dengan baik oleh kamera ETLE dan sesuai prosedur akan dikirim surat konfirmasi perihal pelanggarannya. Penerima surat konfirmasi diberikan waktu 5 hari untuk memberikan konfirmasinya perihal pelanggaran tersebut,” katanya menjelaskan.

Dia menambahkan, dalam waktu 5 hari para pelanggar tidak memberikan konfirmasi maka data kendaraan yang digunakan pada saat terjadinya pelanggaran akan diblokir.

Dirlantas juga menyampaikan, masyarakat Sulsel khususnya Kota Makassar saat ini harus bangga karena sistem yang cukup canggih yang tidak semua daerah dapat memiliki, dengan salah satu tujuan untuk tetap terwujudnya Kamseltibcar Lantas yang kondusif.

“Kita harus bangga memiliki sistem ETLE ini, saya juga menghimbau masyarakat agar tetap patuh dalam berlalu lintas dan kedepankan sikap saling menghargai antar sesama pengguna jalan,” ucap Kombes Pol I Made Agus Prasatya. (ant/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER