Selasa, Desember 31, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Sulsel Tetapkan 742 Lokasi Zona Kampanye Pemilu 2024

MAKASSAR, KORAN SULSEL – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan sebanyak 742 lokasi zona kampanye bagi peserta Pemilu 2024 tersebar di daerah ini mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 dengan durasi masa kampanye selama 75 hari.

“Kami sudah menyampaikan ke publik tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan titik larangan pemasangan termasuk lokasi rapat umum. Kita berharap aturan ini dipatuhi peserta pemilu,” ujar Ketua KPU Sulsel Hasbullah di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan Surat Keputusan KPU Sulsel Nomor 2022 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rapat Umum serta Lokasi Pemasangan APK yang Dibolehkan dan Tidak Dibolehkan. Selain itu, terdapat 742 titik zona kampanye terbuka bagi peserta Pemilu 2024, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden tersebar di 24 kabupaten kota.

Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dengan waktu selama 75 hari ke depan sebelum masa pencoblosan 14 Februari 2023.

Anggota KPU Sulsel Hasruddin Husain untuk Kota Makassar pihaknya menetapkan 12 zona larangan sosialisasi atau titik pemasangan APK dan hanya tiga lokasi lapangan tempat kampanye akbar boleh dilalukan.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sulsel ini menyatakan penentuan 12 titik larangan sosialisasi atau steril dari APK dan tiga lokasi kampanye akbar sesuai kesempatan Pemerintah Kota Makassar maupun KPU Kota Makassar.

Sedangkan untuk di daerah lain, KPU telah menetapkan titik atau zona pemasangan APK dan titik larangan pemasangan APK di 24 kabupaten kota sesuai dengan jumlah kelurahan di Sulsel sebanyak 3.059 kelurahan dengan 313 kecamatan.

“Penetapan ini berdasarkan keputusan KPU kepada partai politik peserta pemilu serta lokasi pemasangan APK. Kami berharap pemilu kali ini semua peserta menjalankan aturan agar tidak memasang APK dan kampanye akbar di bukan tempat yang ditentukan,” katanya.

Larangan pemasangan APK di lokasi fasilitas negara, tengah jalan, trotoar, di atas badan jalan, dan ruang terbuka hijau berfungsi sebagai taman, halaman atau pada gedung tempat ibadah, gedung bersejarah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, serta wilayah lainnya yang dilarang.

Untuk masa kampanye rapat umum, mantan Anggota KPU Kota Parepare ini menekankan agar peserta Pemilu mengajukan ijin dari Pemerintah Daerah setempat maupun dari piha kepolisian demi menjaga keamanan.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Sulsel Dede Arwinsyah menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari KPU Makassar berkaitan dengan 12 lokasi pelarangan pemasangan APK di sejumlah jalan protokol di Kota Makassar.

“Sudah kami terima suratnya terkait pelarangan APK itu di 12 titik jalan. Tentu, dengan adanya surat ini maka ada alasan kuat menertibkan dan kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar dalam hal penertiban dan pengawasannya,” paparnya.

Untuk larangan pemasangan APK di 12 titik jalan protokol mulai dari Jalan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Balaikota, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jalan Dr Sam Ratulangi, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Andi Pangeran Pettarani.

Sedangkan lokasi yang yang dapat digunakan menjadi tempat Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024 berada di tiga lokasi, masing-masing Lapangan Karebosi, Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan Kompleks Bumi Tamalanrea Permai atau BTP. (ANT/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER