Kamis, November 21, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PPI Laporkan Deklarasi Desa Bersatu ke Bawaslu RI, Netralitas ASN Jadi Sorotan

JAKARTA, KORAN SULSEL – Deklarasi Desa Bersatu yang diselenggarakan oleh Muhammad Asri Anas dan dihadiri oleh 15.000 kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, baru-baru ini, menimbulkan kontroversi terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya melibatkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Koordinator Nasional (Kornas) Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI), Saparuddin, mengajukan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) pada 22 November 2023. Ia merujuk pada Pasal 283 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan menyampaikan keyakinannya bahwa kegiatan yang melibatkan Gibran Cs telah melanggar netralitas ASN dalam konteks penyelenggaraan Pemilu 2024.

Deklarasi Desa Bersatu merupakan pelanggaran konkret netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dan Bawaslu RI tidak efektif dalam mencegah dan menghentikan pelanggaran tersebut.” ujar Saparuddin, mantan Tenaga Ahli Bawaslu RI

Laporan yang diajukan ke Bawaslu RI, dengan nomor bukti 014/LP/PP/RI/00.00/XI/2023, mencakup sejumlah dokumen yang menjadi bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN pada acara tersebut. Dokumen-dokumen tersebut mencakup kehadiran Gibran Rakabuming Raka dan tokoh politik lainnya seperti Budiman Sudjatmiko.

Menurut Saparuddin, Bawaslu RI seharusnya melarang kegiatan tersebut berdasarkan amanat Pasal 93 huruf f UU Pemilu dan meminta aparat keamanan untuk menghentikan acara sebelum dimulai. Dia menambahkan, dalam kutipannya, bahwa Pasal 283 UU Pemilu melarang pejabat negara dan aparatur sipil negara lainnya untuk mengadakan kegiatan yang bersifat mendukung peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Pernyataan Muhammad Asri Anas dalam Deklarasi Desa Bersatu diduga kuat menggerakkan kepala desa untuk memberikan dukungan kepada pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 2,” ungkap Saparuddin.

Saparuddin juga menyoroti potensi penggiringan dukungan oleh sekretaris desa kepada pasangan tersebut, yang merupakan potensi pelanggaran netralitas ASN. Dia menegaskan, dalam kutipannya, bahwa Gibran, selaku Walikota Solo, termasuk dalam kategori pejabat struktural, sehingga keterlibatannya dalam kegiatan tersebut juga perlu diperhatikan.

Terkait respons Bawaslu RI terhadap laporan dugaan pelanggaran, Saparuddin menyatakan dalam kutipannya bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu, Bawaslu RI memiliki waktu lima hari kerja untuk melakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor, melakukan kajian, dan menetapkan status dugaan pelanggaran. Jika terbukti, Bawaslu RI akan merekomendasikan tindakan kepada instansi terkait. (JHM/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER