Catatan : Rizal Effendi
PENJABAT (Pj) Gubernur Kaltim Dr Akmal Malik pertama kali mendampingi Presiden Jokowi ke lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN) awal November lalu. Dia berkesempatan berada di mobil kepala negara. “Hampir satu jam saya bersama Bapak Presiden. Alhamdulillah banyak hal yang bisa saya sampaikan,” katanya.
Akmal adalah dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. Dia ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Pj Gubernur Kaltim sejak awal Oktober menyusul berakhirnya masa bakti Gubernur Isran Noor pada 31 September lalu. Sebelumnya Akmal juga pernah menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar).
Menurut Akmal, selama di dalam mobil dia banyak berbincang dengan Presiden. Mulai tentang perkembangan Kaltim yang baru dipimpinnya, sampai berbagai hal berkaitan dengan pembangunan IKN. Secara khusus dia juga menyinggung soal perhatian kepada daerah sekitar IKN sebagai zona penyangga (buffer zone).
Sebelumnya dia menegaskan bahwa IKN tidak hanya untuk membangun sebuah peradaban, tetapi juga menjadi bukti kemajuan bangsa Indonesia. “Ini adalah niat baik Bapak Presiden Jokowi untuk kemajuan Indonesia sekaligus simbol pemerataan yang selama ini hanya terpusat di Pulau Jawa,” kata Akmal.
Dia juga melihat IKN adalah berkah bagi Kaltim. Banyak tersedia kesempatan kerja dan berusaha. Maklum di sana berlangsung pembangunan infrastruktur yang masif dengan anggaran sangat besar. Hotel-hotel jadi penuh dan berbagai peluang bisnis baru seperti penyewaan mobil, catering jadi ramai.
Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi di Kaltim banyak didorong oleh pertumbuhan konsumsi. Angkanya mencapai 16,26 persen. “Itu karena ada pembangunan IKN,” kata Kepala BPS Amalia Adiningrat Widyawati.
Kepada Presiden, Akmal menyampaikan usulan perlunya dilakukan penguatan kepada zona penyangga, baik pembangunan infrastrukturnya, ekonomi maupun sosial agar pembangunan tidak hanya berjalan cepat di dalam IKN saja, tetapi tidak maksimal terhadap daerah sekitarnya.
Termasuk juga soal investasi yang sangat gencar dipacu di lokasi IKN. Dia berharap situasi serupa juga terjadi di daerah penyangga. “Hampir seluruh daerah kabupaten/kota di Kaltim pada akhirnya menjadi daerah penyangga, yang saling berkepentingan dengan pembangunan IKN,” jelasnya.
Akmal melihat tidak semua bidang investasi bisa masuk ke IKN, namun tetap diperlukan untuk menunjang pembangunan IKN. “Bidang investasi seperti itu bisa diakomodir di wilayah penyangga, yang rata-rata membuka pintu selebar-lebarnya,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan betapa pentingnya pembangunan infrastruktur jalan dan sistem transportasi di wilayah daerah penyangga. Sehingga hubungan antardaerah penyangga dan IKN bisa berlangsung lancar dan efektif.
Akmal menunjuk kondisi Balikpapan yang mulai macet. Kalau hubungan Balikpapan dengan Penajam, PPU dan IKN lancar, maka akan mengurai bottleneck yang terjadi belakangan ini. Sekaligus akan membuka wilayah PPU lebih maju lagi. “Jadi, Penajam, Waru, Petung, Bebulu sampai Paser akan ikut berkembang pesat,” tambahnya.
Menurut Akmal, Presiden sangat mengapresiasi usulan dan pemikiran memajukan daerah penyangga. “Itu sudah benar karena daerah penyangga bagian penting dari pembangunan IKN,” begitu kata Jokowi.
Ketika berlangsung revisi UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, saya sempat menulis. Saya merasa UU yang ada itu tidak terlalu intensif memerhatikan nasib daerah penyangga. Perlu penegasan yang lebih serius melalui peraturan pemerintah (PP) tentang daerah penyangga.
Dalam pembangunan kualitas sumber daya manusia di sekitar IKN, misalnya, saya berkali-kali mengusulkan agar Institut Teknologi Kalimantan (ITK) di Km 15 Balikpapan dijadikan proyek strategis nasional. Dosen, gedung dan kapasitas ITK harus dilakukan percepatan, sehingga mampu mencetak SDM berkualitas yang bisa memenuhi kebutuhan IKN.
Saya setuju dengan rencana Akmal yang akan mengumpulkan para kepala daerah se-Kaltim untuk membahas dan menyatukan pandangan dan gagasan tentang IKN. Juga instruksi Akmal agar orientasi semua OPD dalam menyusun perencanaan berorientasi dan punya keterkaitan dengan pembangunan IKN.
Ketika berlangsung diskusi kebudayaan IKN di Balikpapan, saya bilang ada hal yang tidak nyaman dilihat. Sebagian besar bupati dan wali kota se-Kaltim rasanya belum pernah diajak bermalam di IKN. Mereka belum tahu persis sejauh mana perkembangan yang terjadi di sana. Padahal ke mana-mana mereka ditanya soal IKN.
JANGAN KALTIM SAJA
Sepertinya tidak saja Pj Gubernur Kaltim yang mengajukan usul. Ada suara lain yang juga menanti berkah pembangunan IKN. Itu terdengar ketika berlangsung simposium “Konektivitas dan Sinergitas Kalimantan dalam Persiapan IKN,” yang berlangsung di gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalsel, Kamis (9/11).
Suara bernada tuntutan itu diembuskan oleh pengamat kebijakan publik dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Taufik Arbain. Pandangannya diapresiasi peserta simposium karena itu dirasakan oleh daerah-daerah di Kalimantan di luar Kaltim. Mereka merasa hawa IKN tidak terlalu dirasakan, padahal masih di tanah Kalimantan.
Taufik menilai pembangunan IKN saat ini cenderung hanya terfokus di Kaltim saja. Padahal, konektivitas IKN seyogianya harus terintegrasi dengan provinsi lain yang ada di Kalimantan. Terutama daerah terdekat seperti Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Selama ini Kalsel misalnya, bagian penting yang menjadi salah satu lumbung pangan untuk Kaltim.
Data Nusantara’s Development Phases yang ditunjukkan Otorita IKN sejak fase 2022 sampai 2039, kata Taufik menunjukkan kecenderungan itu. “Pemerintah Pusat yang memiliki kewenangan dalam pembangunan IKN mestinya melihat potensi secara lebih luas,” tambahnya.
Jangan sampai setiap provinsi di Kalimantan justru membuat konektivitas parsial atau masing-masing. “Perlu dipersatukan. Jangan hanya APBD saja, tetapi juga melalui APBN. Kalau sudah menjadi prioritas bagi IKN untuk daerah sekitar, saya yakin APBN akan digelontorkan. Itu yang namanya Tumbuh Bersama Maju Bersama,” tandas Taufik Arbain.
Ketika saya bertemu Alimuddin, deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, dia menyebutkan hasil revisi UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, maka sekarang sudah ditetapkan UU No 21 Tahun 2023. Kita berharap PP tentang daerah penyangga segera diterbitkan, biar daerah bisa menindaklanjuti dan lebih jelas arah pembangunannya.(*)