Minggu, Desember 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Sulsel Sampaikan Aturan dan Larangan Masa Kampanye Pemilu

MAKASSAR, KORAN SULSEL – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Andarias Duma menyampaikan sejumlah aturan dan larangan yang mengatur perilaku para peserta Pemilu 2024 selama masa kampanye.

“Sebelum masa kampanye, parpol tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Bawaslu RI juga sudah menyampaikan terkait apa yang bisa dilakukan dalam tenggat waktu tersebut. Setelah itu, kami persilahkan parpol untuk memulai kampanye,” katanya saat rapat koordinasi di kantor KPU Sulsel, Makassar, Jumat.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 disebutkan masa kampanye dilakukan secara serentak oleh peserta Pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Dan tiga hari masa tenang sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.

Ia menjelaskan aturan-aturan yang terkait dengan masa kampanye sangat penting untuk menjaga agar proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan. Selama masa kampanye, peserta pemilu harus mematuhi sejumlah peraturan.

“Seperti batasan penggunaan dana kampanye, waktu kampanye, lokasi kampanye, dan berbagai aspek lainnya. Tujuan dari aturan-aturan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh peserta pemilu bersaing dengan adil dan setara,” paparnya menjelaskan.

Selain itu, dalam rapat koordinasi metode kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu serentak bersama KPU, Bawaslu, Kesbangpol Sulsel serta para Liaison Officer (LO) Partai Politik Andrias menekankan agar semua pihak saling menjaga proses Pemilu berjalan aman, lancar dan kondusif.

“Sekarang kami sedang melakukan pembersihan alat peraga kampanye, di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Kami Bawaslu saat ini hanya menyampaikan himbauan ke pemerintah setempat. Tetapi, ketika masa kampanye selesai maka Bawaslu bertugas menertibkan kampanye tersebut,” ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta Parpol untuk menertibkan alat peraga sebelum masa kampanye di mulai, termasuk melakukan koordinasi yang intensif dengan pemerintah setempat.

Bahkan Bawaslu Sulsel telah mengirimkan imbauan tertulis kepada Parpol dan Pemprov Sulsel dan Pemda sebagai bentuk komitmen pentingnya mematuhi aturan selama masa kampanye. Kolaborasi yang baik antara Bawaslu dan Pemda diharapkan membantu dalam menjaga proses pemilihan yang bersih dan bebas dari pelanggaran.

“Sekarang yang diperbolehkan adalah sosialisasi peserta pemilu di setiap partai dan yang dilarang adalah ketika melakukan pemasangan alat peraga dalam sosialisasi dan mengandung unsur ajakan untuk memilih,”kata Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel ini menekankan.

Apabila ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu Sulsel segera bertindak tegas. Dia pun mengajak masyarakat dan peserta pemilu untuk melaporkan segala pelanggaran yang disaksikan. Alasannya, proses pemilu yang transparan dan adil adalah tujuan bersama, dan kerja sama dari semua pihak sangat dibutuhkan.

“Kami juga menyampaikan mari kita sama-sama mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Jika ada pelanggaran yang terjadi dan dilaporkan, maka kami ada proses sesuai dengan aturan yang ada tanpa menyebut dan merahasiakan pelapornya,” tutur Andarias. (ANT/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER