MAKASSAR, KORAN SULSEL – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat, 13 Oktober 2023, di Jalan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Korban, yang memiliki inisial SS dan berusia 14 tahun, menjadi korban dari tindakan pelaku, yang dikenal dengan inisial MK, berusia 19 tahun dan beralamat di Kabupaten Pangkep.
“Korban sudah diperiksa, dilakukan visum dan hasil visum menyampaikan adanya pendarahan dan perlu ada perawatan terhadap anak tersebut,” ucap AKBP Ridwan Hutagaol. Ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, dalam konferensi pers pada Senin (16/10/2023)
Korban telah menjalani pemeriksaan medis, termasuk visum, yang mengindikasikan adanya pendarahan. Hal ini menegaskan perlunya perawatan medis untuk korban, yang merupakan langkah penting dalam pemulihan korban kejahatan seksual.
Kejadian ini bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi online LITMATCH. Hanya dalam empat hari setelah berkenalan, tersangka dan korban sepakat untuk bertemu, yang akhirnya berujung pada tindakan pemerkosaan yang terjadi di sebuah kamar kost.
Dalam penanganan kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tindakan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius dan merupakan pelanggaran hak-hak anak. Penegakan hukum yang adil dan perlindungan korban adalah langkah penting dalam menangani kasus-kasus semacam ini, serta memberikan dukungan dan perawatan yang dibutuhkan bagi korban.(HMS/KS)