MAKASSAR, KORAN SULSEL – Kepolisian Resort Kota Besar Makassar berhasil mengamankan tujuh orang yang terkait dengan dugaan kasus perundungan dan penganiayaan anak di bawah umur yang menjadi viral di media sosial pada Rabu, 27 September 2023, di Jalan Toddopuli, Makassar, Sulawesi Selatan.
“Kami memulai penyelidikan setelah video kejadian tersebut beredar dan menjadi viral di media sosial. Selanjutnya, kami melakukan pencarian dan berhasil mengamankan lima pelaku yang masih di bawah umur dan dua pelaku dewasa,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib, Jumat (29/9).
Menurut Kapolres, hasil pemeriksaan dan penyelidikan menyebutkan bahwa salah satu dari mereka dengan sengaja merekam video perlakuan tersebut terhadap korban, kemudian mempostingnya, dan video tersebut menjadi viral di media sosial.
Terkait motif perundungan tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa motif utamanya adalah rasa cemburu. Para pelaku merasa cemburu karena melihat korban bersama seorang laki-laki. Mereka semua merupakan kelompok perempuan pelajar SMP. Namun, dalam kelompok tersebut terdapat dua pelaku yang sudah dewasa, yaitu A (18 tahun) dan N (19 tahun), yang diduga ikut terlibat dalam kejadian tersebut.
“Mereka adalah pelajar SMP, dan ada dua pelaku dewasa. Saat ini mereka telah diamankan, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap mereka. Kami akan menentukan apakah ada keterlibatan langsung dari ketujuh orang ini atau tidak, hal ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Mantan Kapolres Kota Palembang ini menegaskan bahwa ketujuh orang ini diamankan karena berada di Tempat Kejadian Perkara ketika kejadian tersebut terjadi. Peran masing-masing dari mereka masih dalam proses pemeriksaan intensif.
“Korban sudah dibawa ke rumah sakit. Kami masih menyelidiki siapa di antara ketujuh orang ini yang melakukan penganiayaan dan siapa yang merekam video,” tambahnya.
Tentunya, mengingat korban adalah di bawah umur, kasus ini akan diproses sesuai dengan proses peradilan anak. Sementara untuk pelaku dewasa, mereka akan dikenakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Mengenai kondisi korban setelah kejadian tersebut, Kapolres menginformasikan bahwa korban telah mendapatkan perawatan dan mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar. (KS)