MAKASSAR, KORAN SULSEL – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Malili bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di berbagai tempat.
Petugas Bea Cukai Malili, Samuel melalui keterangan diterima di Makassar, Jumat, mengatakan, operasi gempur rokok ilegal digalakkan sebagai bentuk upaya berkelanjutan atas pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah di Indonesia.
“Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 tahap dua ini akan berlangsung hingga 30 Oktober 2023. Kami akan terus melakukan operasi untuk mengawasi peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Samuel mengatakan beberapa titik operasi terpadu penertiban rokok ilegal seperti di toko-toko yang ada di Pasar Rakyat Kecamatan Malangke dan Kecamatan Bone-Bone.
Operasi terpadu ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Perekonomian, dan Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Kabupaten Luwu Utara.
Dalam operasi tersebut, beberapa toko dan lapak-lapak besar di Pasar Tolada disasar oleh petugas Bea Cukai.
“Operasi gempur kedua kali tahun ini, selain melakukan penindakan kami juga melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha salah satunya penjual eceran,” katanya.
Ia menjelaskan ada empat jenis yang menjadi sasaran operasi yakni rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas dan rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kami berharap dengan adanya sinergitas antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Utara melalui kegiatan Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dapat menambah pengetahuan dan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait rokok ilegal yang tentunya bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Utara,” terang Samuel.
Sementara itu, Analis Kebijakan Koordinator Bidang Kebijakan Perekonomian, Marwah Basri mengatakan sosialisasi sekaligus penertiban rokok ilegal yang dilakukan bea cukai sangat membantu masyarakat dalam menekan adanya rokok ilegal.
“Diharapkan dengan penertiban rokok ilegal dan sosialisasi ini, masyarakat tidak menjual rokok ilegal bahkan tidak ditemukan lagi di Kabupaten Luwu Utara,” kata Marwah.
Selain melakukan pengawasan dan sosialisasi, dalam operasi gabungan kali ini juga dilakukan pemasangan spanduk Gempur Rokok Ilegal di tiga titik berbeda di Kabupaten Luwu Utara. (ant/MK)