MAKASSAR, KORAN SULSEL – Tim Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap salah seorang pelaku utama kejahatan berinisial NA yang membusur (melepaskan anak panah) kepada korban berinisial DR dan MN hingga mengalami luka serius di tubuhnya.
“Korban pertama terkena di bagian pipi, dan korban kedua terkena di bagian dada. Mereka sempat menjalani perawatan, dan Alhamdulillah, sekarang mereka telah pulih setelah menjalani operasi, dan anak panah yang menancap di tubuh mereka berhasil dilepaskan,” beber Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat merilis kasus ini di Makassar, Minggu (17/9).
Ngajib menjelaskan bahwa penangkapan pelaku utama NA dilakukan di Jalan Veteran Selatan Lorong 3, Kecamatan Mamajang.
Pelaku ini melakukan aksinya dengan membusur warga pada Jumat (15/9) dini hari di Jalan Bontobila, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
“Dari pengakuan pelaku, dia yang melepaskan anak panah dan mengenai korban. Nama kelompok pelaku adalah Lorhub, sementara korban berasal dari kelompok Rumkos. Kami akan terus mengembangkan apakah ini terkait dengan geng motor yang melakukan kejahatan,” ungkapnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap ini sempat viral di media sosial, sedangkan lima rekannya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku NA terpaksa ditembak di kakinya oleh petugas karena melawan saat penangkapan.
Kapolrestabes menjelaskan bahwa dugaan saat ini adalah motif balas dendam, karena seorang teman pelaku sebelumnya pernah dipukuli oleh korban. Oleh karena itu, pelaku bersama lima rekannya mendatangi korban dengan berboncengan motor berjumlah enam orang.
“Pada saat pelaku melakukan pembusuran, dia berboncengan dengan tiga orang lainnya, dan kami telah menyita sepeda motor yang digunakan. Kami juga menyita sebanyak 12 anak panah dan satu ketapel sebagai barang bukti,” papar Kapolrestabes.
Selain itu, selama penggeledahan terhadap pelaku NA, ditemukan narkotika jenis sabu di saku celananya. Polisi sedang melakukan pengembangan terkait penemuan narkoba ini.
Kapolrestabes menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi geng motor di Kota Makassar yang dapat melakukan tindak kejahatan, dan jika ada indikasi keterlibatan geng motor, maka akan diterapkan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terkait perbuatan pelaku, ia akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersamaan-sama. (KS)