Rabu, Oktober 30, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penanganan Persoalan Rempang-Galang, PBNU Tekankan Pendekatan Musyawarah

JAKARTA, KORAN SULSEL – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menyampaikan pandangan dan sikapnya terkait persoalan Rempang-Galang.

Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Jumat (15/9), PBNU mengutamakan pendekatan partisipatif, keadilan, dan musyawarah sebagai landasan utama dalam menghadapi masalah tersebut.

PBNU menekankan komitmennya untuk menjaga kehidupan bersama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan seksama. Mereka juga mengedepankan itikad baik, objektivitas, dan nilai-nilai keutamaan dalam menentukan pandangan, posisi, sikap, dan peran mereka. Selain itu, PBNU selalu mendorong semua pihak untuk mengutamakan musyawarah dalam mencari solusi bagi persoalan hidup bersama.

Dalam pandangannya, PBNU menyoroti persoalan Rempang-Galang sebagai masalah yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan untuk proyek pembangunan. Mereka menyatakan bahwa masalah semacam ini terus berulang karena kebijakan yang kurang partisipatoris dan komunikasi yang kurang baik. Oleh karena itu, PBNU meminta pemerintah untuk menghindari pendekatan yang koersif dan lebih mendukung musyawarah.

“Masalah Rempang-Galang merupakan masalah yang terkait dengan pemanfaatan lahan untuk proyek pembangunan. Persoalan semacam ini terus berulang akibat kebijakan yang tidak partisipatoris, yang tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan kebijakan hingga pelaksanaannya. Hal ini kemudian diperparah oleh pola-pola komunikasi yang kurang baik. PBNU meminta dengan sungguh-sungguh kepada Pemerintah agar mengutamakan musyawarah (syura’) dan menghindarkan pendekatan koersif,” ujar Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Pandangan PBNU juga mencermati pengambilalihan tanah oleh pemerintah. PBNU merujuk pada hasil pembahasan Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah pada Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama, yang menyatakan bahwa pengambilalihan tanah rakyat oleh pemerintah adalah haram, kecuali jika dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan menciptakan kemakmuran rakyat dan keadilan bagi pemilik dan pengelola lahan.

PBNU mendorong pemerintah untuk memperbaiki pola komunikasi dan segera mencari solusi penyelesaian persoalan ini, dengan memastikan hak-hak kelompok yang lemah dipenuhi, serta menghindari perampasan hak dan kerusakan lingkungan. Mereka juga mengimbau pemerintah untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang pentingnya proyek strategis nasional dan dampaknya bagi masyarakat.

Pada akhir pernyataannya, PBNU menyatakan komitmennya untuk selalu mendampingi rakyat dalam perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum dan konstitusi. Mereka juga mengimbau masyarakat Rempang-Galang untuk tetap tenang, memperbanyak zikir, dan menjaga sikap positif terhadap pemerintah dan aparat keamanan. (Rls/KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER