MAKASSAR, KORAN SULSEL – Pelaksana Tugas Harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sulawesi Selatan, Tri Wibisono, menyatakan bahwa empat kabupaten di Sulawesi Selatan telah memperoleh Surat Keputusan (SK) pelepasan hutan, yang juga dikenal sebagai SK Biru, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Keempat kabupaten yang dimaksud adalah:
1. Kabupaten Barru dengan luas pelepasan hutan 2.103,11 hektare pada tahun 2020.
2. Kabupaten Maros dengan 583,76 hektare pada tahun 2021.
3. Kabupaten Enrekang dengan 1.669,32 hektare pada tahun 2021.
4. Kabupaten Wajo dengan 3.315,52 hektare pada tahun 2022.
Dalam Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses GTRA Sulsel di Makassar, Tri Wibisono mengungkapkan bahwa penataan aset dan akses secara terintegrasi adalah kunci agar reformasi agraria bisa tercapai dengan cepat.
Salah satu inisiatif yang telah diambil oleh GTRA Sulsel adalah memilih Kabupaten Wajo sebagai proyek percontohan dalam penataan agraria.
“Kami telah memulai proyek percontohan penataan agraria di Kabupaten Wajo,” ujar Tri Wibisono dalam rapat yang juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel.
Hingga 2022, penataan aset dari tanah transmigrasi sudah dilakukan dengan redistribusi tanah mencapai 2.086 bidang. Selanjutnya, pendataan potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) GTRA telah dilakukan di dua kabupaten. Lokasi tersebut adalah Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV unit Kebun Keera di Kabupaten Wajo dan HGU PT Cinta Sumange Trading Coy, PT Syukur Taqwa, serta Lokasi Transmigrasi UPT Lombo di Kabupaten Sidrap.
Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mendesak GTRA Provinsi Sulsel untuk melakukan penataan aset dan akses. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam menyelesaikan konflik tanah.
“Saya mendorong penataan aset yang diikuti dengan pengelolaan konflik agraria sehingga dapat mempercepat penyelesaian konflik pertanahan,” kata Bahtiar.
Dalam acara tersebut, hadir juga Bupati Wajo, Amran Mahmud; Wakil Bupati Wajo, Amran; Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sulsel, Tri Wibisono; Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Syamsuddin; serta Kepala Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota se-Sulsel.(ANT/KS)