PANGKEP, KORAN SULSEL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap PT PLN ULP Pangkep terkait keterbukaan data terkait pajak penerangan jalan (PPJ).
Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, memaparkan bahwa sejak akhir tahun 2022, PLN ULP Pangkep telah berjanji untuk memberikan data terkait PPJ. Komitmen tersebut diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PLN ULP Pangkep dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, hingga saat ini, data tersebut belum juga diberikan.
“Pada saat itu, diungkapkan bahwa Pemda harus mengirimkan permintaan resmi untuk mendapatkan data tersebut. Sudah ada surat permohonan resmi, namun hingga kini, data tersebut belum kami terima. Hal ini membuat kami merasa tidak dihargai oleh DPRD dan Pemkab Pangkep,” ungkap Haris Gani dalam pernyataannya, Selasa (5/9/23).
Anggota Komisi II DPRD Pangkep, Budiamin, menambahkan bahwa ketidakjujuran PLN ULP Pangkep dalam hal data PPJ menciptakan pertanyaan besar.
“Kami bertanya-tanya, mengapa PLN tidak bersikap jujur terkait data ini? Apa yang terjadi?” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Pangkep, Abd Kahar, mengungkapkan bahwa PLN ULP Pangkep selama ini membayarkan PPJ kepada Pemda Pangkep setiap bulannya dengan jumlah berkisar antara Rp1,8 miliar hingga Rp2,3 miliar.
Namun, menurut Kahar, PLN tidak memberikan rincian data pelanggan yang diperbarui setiap bulan, termasuk penggunaan listrik dengan daya 900 VA dan lainnya.
“PLN hanya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp2 miliar tanpa memberikan rincian yang jelas. Kami tidak memiliki informasi detail mengenai data tersebut, terutama karena uang tersebut langsung ditransfer ke Kas Daerah,” ungkapnya.
Berdasarkan peraturan, PPJ sebesar 7% dikenakan pada pemakaian KWH 900, sementara PPJ sebesar 8% dikenakan pada pemakaian KWH di atas 900, dan industri dikenakan PPJ sebesar 3%. (KS)