Kamis, Desember 5, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Desa Bulo di Sulawesi Selatan Terpilih Mewakili Provinsi pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tingkat Nasional 2023

SIDRAP, KORAN SULSEL – Desa Bulo, yang terletak di Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), telah meraih penghargaan bergengsi sebagai perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tingkat nasional tahun 2023. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Informasi Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulawesi Selatan.

Desa Bulo meraih penghargaan tersebut berkat prestasinya sebagai satu-satunya desa di Sulawesi Selatan yang meraih kategori tertinggi informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sulsel pada tahun 2022. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah desa dan warganya dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam penyediaan informasi publik.

Sebagai persiapan untuk acara nasional tersebut, Pemerintah Desa Bulo telah menggelar uji konsekuensi informasi publik pada tanggal 7 September 2023, yang dihadiri oleh pejabat dan aparat desa, termasuk Kepala Desa Bulo, Andi Rifai, dan Sekdes yang juga berperan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Bulo, Muhammad Akbar.

Acara ini juga dihadiri oleh Anwar D. Nurdin, Kepala Bidang Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sidrap, yang juga mewakili PPID Utama Pemerintah Kabupaten Sidrap. Selain itu, Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, turut berpartisipasi secara daring sebagai narasumber.

Fauziah dalam paparannya menyatakan pentingnya pengklasifikasian informasi publik dan menekankan bahwa setiap pemerintah desa harus proaktif dalam memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan konsekuensi dari pengungkapan informasi publik yang dapat membahayakan kepentingan yang dilindungi oleh hukum.

Fauziah menambahkan bahwa klasifikasi informasi sebagai terbuka atau tertutup harus didasarkan pada undang-undang, kepatutan, dan yang utama adalah kepentingan publik. Desa Bulo diharapkan dapat terus menjadi contoh dalam praktik keterbukaan informasi publik bagi pemerintah desa lainnya di Kabupaten Sidrap dan Sulawesi Selatan.

Kepala Desa Bulo, Andi Rifai, menyatakan kesiapannya untuk mewakili Provinsi Sulawesi Selatan pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tingkat nasional tahun 2023 dan meminta dukungan dari pihak terkait. Desa Bulo berharap dapat menjadi role model yang mewakili nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam penyediaan informasi publik di tingkat desa.(KS)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER