Minggu, Oktober 13, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polri Gagalkan Ekspor Benih Lobster Ilegal ke Singapura, Selamatkan Kerugian Negara Rp 87,5 Miliar

JAKARTA, KORAN SULSEL – Direktorat Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri berhasil menggagalkan rencana ekspor ilegal sekitar 350 ribu benih bening lobster (BBL) ke Singapura.

Brigadir Jenderal Mohammad Yasin Kosasih, Direktur Polisi Air Korpolairud Baharkam Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman benih ilegal tersebut.

“Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut mencapai sekitar Rp87.500.000.000 (delapan puluh tujuh lima ratus miliar rupiah),” ujar Yasin kepada wartawan pada Minggu (3/9/2023).

Kosasih menambahkan bahwa tim Subdit Gakkum Ditpolair dan Kapal Polisi Pelatuk-3013 segera melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yang membawa BBL ilegal dari Pelabuhan Ratu menuju Tangerang.

“Kapal Polisi Pelatuk-3013 bersama Tim unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang,” ungkapnya.

Kosasih juga menyebut bahwa terjadi aksi kejar-kejaran oleh petugas sebelum akhirnya pelaku berinisial NH yang membawa BBL ilegal berhasil ditangkap.

Selama penangkapan itu, petugas berhasil menyita sekitar 100 ribu ekor benih lobster yang dibawa dalam mobil Toyota Calya berwarna merah.

NH mengakui bahwa benih lobster tersebut disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan di wilayah Sukabumi. Benih lobster ilegal itu kemudian dikemas secara basah dan dibawa oleh para pelaku menuju rumah atau gudang transit di Tangerang, di mana rencananya akan diterbangkan ke Singapura.

“Tim melakukan pengembangan terhadap rumah berwarna hijau yang diduga sebagai gudang penyimpanan BBL dan berhasil menemukan sekitar 250.000 ekor BBL,” tambahnya.

Sesampainya di Tangerang, para pelaku berencana mengganti kemasan basah benih lobster menjadi kemasan kering dan memasukkannya ke dalam koper yang telah disiapkan.

“BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta,” jelas Kosasih.

Dalam kasus ini, penyidik juga berhasil menyita 2 tabung oksigen ukuran kg beserta selang, 1 alat pres plastik untuk packing, 1 Mobil Toyota Calya berwarna merah, 4 tabung oksigen ukuran 48,3 kg, 3 tandon air, 5 bak air, dan 1 set blower.

Atas perbuatannya, NH dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 27 angka 26 UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. NH dapat dikenai hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar. (KS)

Editor: Agus Susanto

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER