PINRANG, KORAN SULSEL – Kasus pencabulan yang melibatkan belasan anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, mengegerkan warga.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kepolisian Resort Pinrang pada Senin, 28 Agustus 2023, di Ruang Anev Satreskrim Parahita Raksaka Polres Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan pelaku berinisial YA (43 tahun) dan 11 anak TK dan SD yang masih berusia 5 hingga 11 tahun.
Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban curiga ketika anaknya mengeluh sakit di bagian kelamin setelah buang air kecil. Dalam pengakuan anaknya, orang tua itu baru mengetahui bahwa anaknya dan beberapa anak lainnya telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku YA.
Modus operandi pelaku sangat licik, yakni dengan memanfaatkan kepolosan anak-anak. Ia mengiming-imingi mereka dengan peminjaman HP android untuk bermain game, menonton TikTok, dan YouTube.
Saat ini, penyidik Polres Pinrang telah memeriksa 11 korban dan saksi, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo dan 1 lembar sarung yang digunakan pelaku dalam aksinya sejak tahun 2021 hingga sekarang.
Pelaku akan dihadapkan pada Pasal 82 ayat 1 bersamaan dengan Pasal 76 E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 hingga 15 tahun. (KS)